Surat Edaran MenpanRB Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 M
- 2.038
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 13 April 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran MenpanRB Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 M
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran MenpanRB Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024 M.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 1 Tahun 2024 pada tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
- Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung Republik Indonesia;
- Kepala Sadan lntelijen Negara Republik Indonesia;
- Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
- Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga NonStruktural;
- Kepala Sadan Pembinaan ldeologi Pancasila;
- Kepala Sadan Riset dan lnovasi Nasional;
- Kepala Otorita lbu kota Nusantara;
- Para Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- Para Gubernur; dan
- Para Supati/Walikota
1. Latar Belakang
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Sersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 dan Keputusan Sersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RS Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Sersama Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Sersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRS Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RS Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Sersama Tahun 2024, telah ditetapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 Hijriah.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah Setelah Li bur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H.
2. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai acuan bagi lnstansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H.
3. Tujuan
Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi masing-masing selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H.
4. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat acuan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah baik instansi pusat dan instansi daerah selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H.
5. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
6. lsi Edaran
Memperhatikan arahan Presiden terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1445 H, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada lnstansi Pemerintah pusat dan daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from officeM/FO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from homeM/FH), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024;
- seluruh PPK pada lnstansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan sebagaimana tabel berikut:
LAYANAN PEMERINTAHAN PERSENTASE JUMLAH PEGAWAI WFH WFO Layanan Administrasi Pemerintahan (contoh : perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, evaluasi) dan Layanan Dukungan Pimpinan persen) (contoh : kesekretariatan,. keprotokolan, kehumasan, dll) Paling banyak 50% (lima puluh persen) Menyesuaikan persentase WFH Layanan Masyarakat (contoh : kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi,logistik, pos, transportasi dan distribusi,obyek vital nasional, proyek strategisnasional, konstruksi, dan utilitas dasar) - 100% (seratus persen) - pelaksanaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu seluruh lnstansi Pemerintah perlu:
1. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; 2. menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi; 3. membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan 4. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/off/ine sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini