Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024
- 8.026
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 26 Agustus 2024
A. Ketentuan Penyusunan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) yang terdiri dari RPLKI dan RPLBKal
Setiap peserta Uji Kinerja (UKin) program studi Bimbingan dan Konseling (BK) wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan Klasikal (RPLBKal) dengan ketentuan sebagai berikut.
- Peserta menyusun 1 RPL Konseling Individual dan 1 RPL Bimbingan Klasikal (berdurasi masing-masing 1 JP).
- RPL dilengkapi hasil asesmen dan pengumpulan data lainnya yang diperlukan, dan media (jika diperlukan).
- RPL yang diunggah untuk uji kinerja tidak boleh sama dengan yang digunakan pada saat PPL.
- RPL diunggah ke dalam sistem menggunakan format PDF dengan nama file:
a. RPLKI_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan konseling individual, dan b. RPLBKal_Nama Mahasiswa_NIM untuk rencana pelaksanaan layanan bimbingan klasikal.
B. Ketentuan Pembuatan Video Praktik Layanan Bimbingan Klasikal
Video praktik layanan bimbingan klasikal yang dinilai dalam UKPPPG adalah video yang dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
- dibuat berdasarkan Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) yang sudah disusun dan diunggah pada laman yang telah disediakan.
- direkam saat memberikan layanan bimbingan klasikal dengan durasi 1 JP.
- dibuat dalam format MP4.
- gambar harus fokus, suara jelas, dan video stabil.
- video harus menampilkan seluruh aktivitas layanan.
- tidak ada penambahan aksesoris (profil sekolah, profil mahasiswa, dsb) atau latar belakang musik.
- Video yang diunggah terdiri atas:
a. rekaman utuh selama 1 JP (tanpa editing) dengan nama file: Video utuh_Nama mahasiswa_NIM. b. rekaman video yang telah di edit berdurasi 20 - 30 menit, dengan memilih bagian-bagian penting dalam Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL). Penulisan nama file: Videoedit_Nama mahasiswa_NIM.
C. Ketentuan Pembuatan Video Layanan Konseling Individual
Setiap peserta UKin prodi Bimbingan dan Konseling wajib membuat video praktik layanan konseling individual dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta melakukan praktik layanan konseling individual dengan seorang peserta didik sebagai konseli.
- Peserta merekam praktik layanan konseling invidual dalam rekaman audio-visual (video) sesuai dengan kode etik bimbingan dan konseling, identitas konseli harus disamarkan sehingga wajah konseli tidak boleh terlihat jelas (misal tampak samping), namun wajah konselor harus terlihat jelas dan penuh. Selain itu, perekaman harus mendapat ijin dari konseli dan orang tua konseli yang dibuktikan dengan surat ijin tertulis (inform consent).
- Video pelaksanaan layanan konseling individual wajib menampilkan aktivitas layanan secara lengkap meliputi: kegiatan awal, inti, dan penutup.
- Peserta dapat menyertakan pengantar video berupa penjelasan profil peserta/sekolah dalam video berdurasi maksimal 1 menit.
- Video praktik layanan konseling individual berdurasi 30 menit.
- Video praktik layanan konseling individual tidak perlu menggunakan backsound atau musik pengiring.
- File video pelaksanaan layanan konseling individual disimpan dengan nama file VideoKI_Nama Mahasiswa_NIM dan menggunakan format mp4.
A. Ketentuan Unggah File (Perangkat pembelajaran/layanan)
Berikut adalah ketentuan dalam mengunggah file :
- File Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dan Video layanan bimbingan klasikal dan konseling individual diunggah pada drive masing-masing mahasiswa.
- Peserta harus memastikan bahwa tautan/link video dapat diakses oleh penguji.
- tautan drive disematkan ke laman ujian kinerja yang disiapkan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini