Surat Edaran Pemberitahuan Jalur Prestasi Lomba Non Akademik Pada Penerimaan Murid Baru/SPMB Jatim Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Pemberitahuan Jalur Prestasi Lomba Non Akademik Pada Penerimaan Murid Baru/SPMB Jatim Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pemberitahuan Jalur Prestasi Lomba Non Akademik Pada Penerimaan Murid Baru/SPMB Jatim Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pemberitahuan Jalur Prestasi Lomba Non Akademik Pada Penerimaan Murid Baru/SPMB Jatim Tahun 2025.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 500.12.6.5/3337/101.1/2025 pada tanggal 12 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Jalur Prestasi Lomba Non Akademik Pada SPMB Jatim 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Sehubungan adanya perbedaan penafsiran/persepsi mengenai ketentuan jalur lomba prestasi nonakademik, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

  1. Pelaksanaan penerimaan murid baru dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Permendikdasmen SPMB).
  2. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) Jawa Timur Tahun Ajaran 2025/2026.
  3. Dalam pendampingan dan pemantauan yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahap persiapan penerimaan murid baru, ditemukan perbedaan penafsiran/persepsi oleh Pemerintah Daerah terhadap ketentuan pada jalur prestasi, secara spesifik pada prestasi nonakademik.
  4. Dalam Pasal 20 ayat (4) Permendikdasmen SPMB diatur bahwa prestasi nonakademik dapat berupa:
    a. pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
    b. prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
  5. Dalam Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Jawa Timur halaman 77 nomor 6): Khusus Ketua OSIS/Kepanduan. Skor calon Murid baru yang pernah menjabat sebagai ketua OSIS di SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat Satuan Pendidikan memperoleh skor = 8;
    b. Ketua OSIS/Kepanduan di tingkat kabupaten/kota memperoleh sekolar = 16.
  6. Dalam Petunjuk Teknis SPMB SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 Provinsi Jawa Timur halaman 76 nomor 5) Khusus Hafidz Qur’an (*), skoring sebagai berikut : 
    Jumlah Juz Skor 
    1 s.d. 6 4
    7 s.d. 11
    12 s.d. 17 16
    18 s.d. 23 32 
    24 s.d. 29 64
    30 128
    (*)Sertifikat dikeluarkan oleh Pondok Pesantren/Lembaga Tahfidzul Qur’an, dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang.

  7. Berkenaan dengan ketentuan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan nomor 5, dengan ini kami sampaikan penegasan dan penafsiran terhadap istilah organisasi siswa intra sekolah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, sebagai berikut : 
    a. Yang dimaksud dengan organisasi siswa intra sekolah tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
    b. Pengalaman sebagai ketua dalam organisasi dimaksud dapat diakui sebagai prestasi nonakademik sepanjang dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
  8. Berkenaan dengan ketentuan tentang skoring untuk penghafal kitab suci Agama Kristen, Agama Katolik, dan Agama Hindu, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori