Surat Edaran Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Eks THK-II Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2024
- 3.439
- Tenaga Honorer
- 28 Agustus 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Eks THK-II Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pendataan Tenaga Honorer/Non ASN Eks THK-II Untuk Pendaftaran PPPK Tahun 2024.
Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/6501/204.2/2024 pada tanggal 28 Agustus 2024 tentang Pendataan Tenaga Non ASN eks THK-II yang digaji melalui APBD untuk mendaftar PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, disampaikan bahwa pada diktum ketiga puluh menyebutkan “Penetuan Pelamar yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada diktum kedua puluh sembilan diberlakukan secara berurutan bagi”:
- eks THK-II;
- pegawai yang terdaftar dalam pengkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah; dan
- pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintahpaling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.”
Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan bahwa dalam mekanisme Pengadaan Seleksi PPPK Tahun 2024 yang berstatus sebagai eks THK-II mendapatkan prioritas dalam hal kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud diatas, untuk itu Badan Kepegawaian Daerah akan melakukan pendataan Tenaga Non-ASN eks THK-II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tenaga Non ASN eks THK-II yang terdata dalam database BKD per 28 Agustus 2024 sejumlah 1.549 pegawai;
- Data Tenaga Non ASN eks THK-II dapat dilihat pada link https://bit.ly/THK2-ProvJatim, selanjutnya diminta untuk melengkapi data:
a. Pendidikan Terakhir sesuai ijazah dan
b. Unit Kerja saat ini (pada kolom H dan I); - Apabila terdapat kekurangan jumlah Tenaga Non ASN eks THK-II yang tidak terdata pada link dimaksud dengan kondisi real eks THK-II yang ada pada instansi, data kekurangan tersebut dapat dikirimkan paling lambat tanggal 6 September 2024 melalui email p3dasi.bkd@jatimprov.go.id dalam format excel (terlampir);
- asn-2024
- cpns
- formasi-asn-2024
- formasi-pppk-dan-cpns
- guru
- menpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
- tenaga-honorer
- tendik
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini