Surat Edaran Perbaikan Dokumen SK/PK/SPMT dan Pertek Bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026! Cek dan Segera Lakukan Ini! mastiokdr.com

Surat Edaran Perbaikan Dokumen SK/PK/SPMT dan Pertek Bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026! Cek dan Segera Lakukan Ini!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Perbaikan Dokumen SK/PK/SPMT dan Pertek Bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026! Cek dan Segera Lakukan Ini!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Perbaikan Dokumen SK/PK/SPMT dan Pertek Bagi PPPK Paruh Waktu Tahun 2026! Cek dan Segera Lakukan Ini!

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran nomor 800/1455/204.2/2026 pada tanggal 3 Maret 2026 tentang Perbaikan Dokumen Kepegawaian PPPK Paruh Waktu. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 
 di
     T E M P A T

 

Sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap dokumen kepegawaian PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menindaklanjuti pelaksanaan evaluasi terhadap dokumen kepegawaian, telah ditemukan ketidaksesuaian data kepegawaian pada SK/PK/SPMT/Pertek.  Sehubungan dengan hal tersebut, selanjutnya dilakukan perbaikan/penyesuaian data terhadap dokumen kepegawaian dimaksud;
  2. Mempedomani Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/935/013/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur Tahun 2026, bersama ini perlu dilakukan adanya penyesuaian upah pada dokumen Perjanjian Kerja (PK) PPPK Paruh Waktu. Penyesuaian pada upah PPPK Paruh Waktu akan mempengaruhi pada nominal jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jika nominal upah kurang dari UMK maka akan terhitung dari presentase UMK;
  3. Apabilah terdapat PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia, maka upah yang bersangkutan akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan bulan pegawai tersebut meninggal dunia;
  4. Dokumen kepegawaian yang telah dilakukan perbaikan/penyesuaian data dapat diunduh melalui aplikasi Rumah ASN pada akun PPPK Paruh Waktu yang bersangkutan; dan
  5. Dokumen Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Nomor: 800.1.13.2/2/204/2026 Tanggal 1 Januari 2026 mengalami perubahan/penyesuaian tanpa merubah nomor dan tanggal dengan riwayat usul perubahan/penyesuaian pada Rumah ASN yang dilakukan oleh admin masing-masing Instansi dan persetujuan dari BKD.
    Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
47 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori