Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) Tahun 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 09 Tahun 2025 Tentang PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN (BOSP) UNTUK PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2025. Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2025. Berikut ini isi dari edaran tersebut : 

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati
3. Walikota
di seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, lerdapat ketentuan persentase komponen penggunaan dana yang perlu dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan mulai tahun aj aran baru daiam rangka optimalisasi capaian mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan, diantaranya:
    a. pembiayaan untuk penyediaan buku teks dan nonteks paling sedikit 10% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran;
    b. pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran; dan
    c. pembiayaan untuk pembayaran honor bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20% (dua puluh persen) pada satuan pendidikan negeri dan 40% (empat puluh persen) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
  2. Ketentuan persentase pembayaran honor dimaksud pada angka 1 huruf c untuk pelaksanaan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 dihitung dari 50% (lima puluh persen) pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BOS/BOP
66 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori