Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) Tahun 2025
- 3.119
- BOS/BOP
- 3 Juni 2025
|
3. |
Dana BOP PAUD Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artihsial. |
|
|
4. |
Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana. |
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk:
-
mendorong dan memfasilitasi :
a. Satuan Pendidikan yang telah menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 namun belum sesuai dengan ketentuan komponen penggunaan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 untuk segera melakukan penyesuaian RKAS paling lambat 31 Agustus 2025; b. Satuan Pendidikan yang belum menetapkan RKAS Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Regu.ler Tahun Anggaran 2025 untuk segera menetapkan RKAS sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 31 Juli 2025; c. dalam hal Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan persentase komponen penggunaan dala BOSP sebagaimana dimaksud pada pokok Surat Edaran angka l, maka: 1. Satuan Pendidikan harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Dinas Pendidikan disertai dengan analisis dan data dukung yang menggambarkan kondisi dana yang tersedia dan kebutuhan dana dalam pemenuhan komponen; 2. Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOSP sebagaimana dimaksud angka 1); dan 3. Dinas Pendidikan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOSP sebagaimana dimaksud angka 2) kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah c.q. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus paling lambat 14 juli 2025; d. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja segera men5rusun RKAS sesuai dengal komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinefa, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 30 Juni 2025; dan e. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kine{a, BOP Kesetaraan Kinerja, untuk pelaksanaan pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dapat melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yalg sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; -
membina dan melakukan pengawasan pelaksanaan Dana BOSP sesuai dengan RKAS Dana BOSP yang telah disusun ditetapkan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025; dan
-
melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangal terhadap pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- bantuan-operasional-satuan-pendidikan-bosp
- bantuan-operasional-sekolah-bos
- bos
- bos-kinerja
- bosbop
- bosp
- juknis-dan-panduan
- surat-edaran
- surat-undangan
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini