Surat Edaran Sosialisasi Fitur Penilaian Kinerja Periodik Guru dan Kepala Sekolah di Ruang GTK Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Sosialisasi Fitur Penilaian Kinerja Periodik Guru dan Kepala Sekolah di Ruang GTK Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Sosialisasi Fitur Penilaian Kinerja Periodik Guru dan Kepala Sekolah di Ruang GTK Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Sosialisasi Fitur Penilaian Kinerja Periodik Guru dan Kepala Sekolah di Ruang GTK Tahun 2025.

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 4082/B1.B6/GT.01.08/2025 pada tanggal 3 Oktober 2025 tentang Sosialisasi Fitur Penilaian Kinerja Periodik Guru dan Kepala Sekolah di Ruang GTK. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Balai Besar/Balai/Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
3. Kepala Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi
5. Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKPSDM/BKPP Kabupaten/Kota/Provinsi Seluruh Indonesia

 

Dalam rangka meningkatkan kelancaran implementasi pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui sistem Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (Ruang GTK) Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) mengembangkan fitur penilaian kinerja periodik untuk mengakomodir amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara bahwa evaluasi kinerja dapat dilakukan secara periodik, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional bahwa pengajuan kenaikan pangkat dapat dilakukan pada 6 (enam) periode.

Adapun pengembangan dan uji coba fitur penilaian periodik telah dilaksanakan pada Juni s.d September 2025 dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan penilaian periodik bagi pegawai binaannya.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


SOSIALISASI/WEBINAR
2 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori