Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Tahun 2026, Ini Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya mastiokdr.com

Surat Edaran Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Tahun 2026, Ini Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-150/DT.I.IV/HM.01/09/2026 pada tanggal 22 September 2026 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026. Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2026, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA;
    2. Aktif mengajar mata pelajaran PAI di Sekolah pada semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027;
    3. Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31 Desember 2025;
    4. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;
    5. Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    6. Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI.
  2. GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    2. mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
    3. memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA;
    4. menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir); dan
    5. Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01–08 Oktober 2026.
  3. antor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas pada tanggal 07–13 Oktober 2026;

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Berikut ini Daftar Program Studi S1/D4/S2 yang Diperbolehkan Mengajar Mata Pelajaran PAI pada Sekolah :

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
KIP-PIP
154 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori