mastiokdr.com
Memuat...

Surat Keputusan DirjenPaudDikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022

Mastiokdr.com || Surat Keputusan DirjenPaudDikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 08 Agustus 2022. Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain : 

Menimbang : 

  1. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, perlu ada penyempurnaan materi Lampiran pada  Keputusan Direktur  Jenderal Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Pendidikan  Dasar,  dan Pendidikan Menengah  Nomor  6872/C/HK.03.01 /2022 Tentang Penetapan  Satuan  Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru Nomor dan Tenaga Kependidikan 4392/B/HK.03.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Kepala Satuan Pendidikan Calon Pelaksana  Program  Sekolah Penggerak Angkatan III, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana  Program  Sekolah  Penggerak Angkatan III;
  3. bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a  dan  huruf  b,  perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak  Usia  Dini,  Pendidikan  Dasar,  dan  Pendidikan Menengah  Tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;

Mengingat : 

  1. Undang-Undang  Nomor  20  tahun  2003  tentang Sistem  Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun  2003  Nomor  78, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor 157,  Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  4586) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan  Kedua  atas  Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang  Perubahan  Ketiga Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2010 Nomor  23,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor  5105)  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun  2010  tentang Pengelolaan  dan Penyelenggaraan  Pendidikan  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG  PENETAPAN  SATUAN  PENDIDIKAN  PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN III.

KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak,  sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia  Dini,  Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01/2022  Tentang  Penetapan  Satuan  Pendidikan  Pelaksana Program  Sekolah  Penggerak Angkatan  III,  dicabut  dan dinyatakan tidak berlaku.

KETIGA : Biaya  yang  timbul  akibat  pelaksanaan  keputusan  ini dibebankan  pada  Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Agustus 2022

Plt. DIREKTUR JENDERAL,

IWAN SYAHRIL

Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Untuk Lampiran Daftar Nama Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2025 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Akreditasi Sekolah
58 Artikel
ANBK/UNBK
25 Artikel
Aplikasi Sekolah
1 Artikel
ASN
612 Artikel
Bantuan Pemerintah
42 Artikel
Beasiswa
22 Artikel
Belajar.id
19 Artikel
Bimtek/Diklat
13 Artikel
BOS/BOP
43 Artikel
BPJS
1 Artikel
Buku
1 Artikel
CUTI
3 Artikel
Dapodikdasmen
99 Artikel
Emaster/Simaster BKD Jatim
3 Artikel
EMIS Madrasah
1 Artikel
Gaji dan Tunjangan
6 Artikel
GNOTA
3 Artikel
Google Adsense
1 Artikel
Guru
10 Artikel
Hari Peringatan
24 Artikel
Ijazah
6 Artikel
Info GTK Info GTK
4 Artikel
Inpassing
1 Artikel
Juknis & Panduan
72 Artikel
Kalender
9 Artikel
Kemenag
18 Artikel
Kemendikbud
5 Artikel
Kepegawaian
3 Artikel
Kinerja Guru dan KS
7 Artikel
KIP-PIP
99 Artikel
Kurikulum
29 Artikel
Lomba
18 Artikel
Lomba Kompetensi Siswa (LKS)
1 Artikel
Lowongan Kerja
5 Artikel
MPLS/MOS
6 Artikel
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
1 Artikel
Pajak
1 Artikel
Pakaian Dinas
2 Artikel
Pembelajaran
11 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
51 Artikel
Peraturan
52 Artikel
Platform Merdeka Mengajar
1 Artikel
Platform Merdeka Mengajar (PMM)
4 Artikel
PPDB
179 Artikel
Rapor Sekolah
41 Artikel
Review Aplikasi
7 Artikel
RKAS/ARKAS
17 Artikel
Rumah Pendidikan
2 Artikel
Sekolah/Guru Penggerak
29 Artikel
Sekolah/Satuan Pendidikan
1 Artikel
Seputar Informasi
3 Artikel
Sertifikasi Guru
124 Artikel
SIM PKB
10 Artikel
Siswa
65 Artikel
SMK Vokasi
20 Artikel
SNMPTN
22 Artikel
Standar Pendidikan
9 Artikel
Surat Dinas
56 Artikel
Surat Edaran Bersama
1 Artikel
SURVEY
6 Artikel
Teknologi
10 Artikel
Tenaga Honorer
45 Artikel
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
1 Artikel
Twibbonize
35 Artikel
Uji Kompetensi
4 Artikel
UJIAN SEKOLAH
2 Artikel
Upah Minimum Kabupaten/Kota
2 Artikel
Upskilling dan Reskilling
3 Artikel
Verval Data
17 Artikel