Surat Keputusan DirjenPaudDikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022
- 4.712
- Sekolah/Guru Penggerak
- 31 Maret 2022
Mastiokdr.com || Surat Keputusan DirjenPaudDikdasmen tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 08 Agustus 2022. Adapun isi dari surat keputusan tersebut antara lain :
Menimbang :
- bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak, perlu ada penyempurnaan materi Lampiran pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01 /2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;
- bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Guru Nomor dan Tenaga Kependidikan 4392/B/HK.03.01/2022 Tentang Hasil Seleksi Kepala Satuan Pendidikan Calon Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, perlu ada penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK ANGKATAN III.
KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 6872/C/HK.03.01/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETIGA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang relevan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Agustus 2022
Plt. DIREKTUR JENDERAL,
IWAN SYAHRIL
Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 7883/C/HK.03.01/2022 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Untuk Lampiran Daftar Nama Sekolah Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan III Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Surat Edaran Pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12 Tahun 2024
31 Agustus 2024 9.357
Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 10 Reguler Tahun 2023
21 Juni 2023 6.741
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun 2025 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini