Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 282 Tahun 2025 Tentang JABATAN PELAKSANA ASN (PNS & PPPK) Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 282 Tahun 2025 Tentang JABATAN PELAKSANA ASN (PNS & PPPK) Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 282 Tahun 2025 Tentang JABATAN PELAKSANA ASN (PNS & PPPK) Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 282 Tahun 2025 Tentang JABATAN PELAKSANA ASN (PNS & PPPK) Tahun 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan nomor 282 Tahun 2025 pada tanggal 15 Juli Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN). Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG JABATAN PELAKSANA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH.

KESATU : Jabatan pelaksana terdiri atas: 

  1. klerek;
  2. operator; dan
  3. teknisi.

KEDUA : Menetapkan nomenklatur jabatan pelaksana, jenis jabatan pelaksana yang dapat diisi dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KETIGA : Bagi instansi pemerintah yang telah menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dihapuskan berdasarkan Keputusan Menteri ini agar segera menyesuaikan ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana yang diatur di dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEEMPAT : Bagi instansi pemerintah yang telah menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana Operator Kilang dan Utilitas, Operator Pemboran, Pemantau Gunung Api, Penata Kelola Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Penata Kelola Keteknikan, Standardisasi, dan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi, Penata Kelola Kegiatan Usaha Hulu Migas, Penata Kelola Barang dan Jasa Kegiatan Operasi Minyak dan Gas Bumi, dan Pengelola Senjata Api berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tidak sesuai kedudukannya berdasarkan Keputusan Menteri ini agar segera menyesuaikan ke dalam nomenklatur jabatan pelaksana yang diatur di dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KELIMA : Instansi pemerintah wajib menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.


KEENAM :   Pegawai ASN yang telah menduduki jabatan pelaksana Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah wajib menyesuaikan syarat jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini paling lama 5 (lima) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.


KETUJUH : Bagi instansi pemerintah yang telah menyesuaikan nomenklatur jabatan pelaksana dan kelas jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian kelas jabatan berdasarkan Keputusan Menteri ini.


KEDELAPAN : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
pembetulan seperlunya.

KLASIFIKASI KLEREK : DAFTAR NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori