Syarat Pengajuan Bantuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik Non ASN Tahun 2026 mastiokdr.com

Syarat Pengajuan Bantuan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik Non ASN Tahun 2026

Berdasarkan surat edaran dari Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-96/Dt.I.II/HM/10/2026 pada tanggal 01 Oktober 2026 tentang penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut:

Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

  1. Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://emisgtk.kemenag.go.id
  2. Memenuhi kriteria Bantuan Insentif Tahun 2026, sebagai berikut:
    1. Kriteria Guru
      1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
      2. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
      3. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
      4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
      5. Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
      6. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
      7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
      8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
      9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
      10. Belum usia pensiun (60 tahun);
      11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
      12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
    2. Kriteria Tenaga Kependidikan

 

Halaman 1 dari 2
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Insentif Non ASN
4 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
KIP-PIP
154 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel
Lihat Semua Kategori