Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2022 UNTUK SEMUA JALUR
- 16.050
- Siswa
- 12 Mei 2022
www.mastiokdr.com | Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru Pada PPDB Jatim Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
www.mastiokdr.com || Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Cara Cara Pendaftaran Bagi Calon Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 Provinsi Jawa Timur Jenjang SMA/SMK Negeri Tahun Pelajaran 2022/2023.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 yang diterbitkan tanggal 29 Maret 2022, dijelaskan bagaimana tata cara dalam melakukan pendaftaran bagi calon siswa baru. Berikut ini admin akan memberikan informasinya, silahkan simak informasinya berikut ini :
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin (d) ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
- Mengunduh bukti pendaftaran
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
5. Jalur Zonasi SMA/SMK
- Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
- Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
- Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Untuk File Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/1946/101.7.1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023 : Klik Disini
SILAHKAN BERGABUNG :
- Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini
Cukup sekian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih Sudah Berkunjung di website kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini