Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Link Pendaftarannya mastiokdr.com

Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Link Pendaftarannya

Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal Pengusulan dan Link Pendaftarannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah Tahun 2026.

Informasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 2475/B/B3/GT.03.00/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 dengan perihal Pengumuman Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah Tahun 2026. Surat ditujukan kepada Kepala BBGTK/BGTK/KGTK serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Uji kompetensi dijadwalkan dilaksanakan pada Desember 2026 dan menjadi salah satu syarat bagi guru yang akan berpindah ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah maupun bagi Pengawas Sekolah yang akan naik jenjang jabatan.

Ada Dua Jalur Uji Kompetensi Pengawas Sekolah 2026

Berdasarkan surat tersebut, terdapat dua kelompok peserta utama.

Pertama adalah Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ), yakni bagi pejabat fungsional Guru yang akan berpindah ke JF Pengawas Sekolah.

Kedua adalah Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ), yakni bagi pejabat fungsional Pengawas Sekolah yang akan naik ke jenjang jabatan lebih tinggi.

Karena dua jalur ini memiliki persyaratan berbeda, calon peserta perlu memperhatikan kategori masing-masing sebelum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Jadwal Pengusulan UKPJ dan UKKJ

Pengusulan calon peserta dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui sistem resmi Uji Kompetensi Kemendikdasmen.

Jadwal pengusulannya adalah:

UKPJ: 26–30 Oktober 2026
UKKJ: 31 Oktober–3 November 2026

Pengusulan dilakukan melalui:

https://ujikompetensi.kemendikdasmen.go.id

Dengan demikian, calon peserta perlu memastikan data dan persyaratannya sudah siap sebelum periode pengusulan berakhir.

Uji Kompetensi Dilaksanakan Desember 2026

Surat secara eksplisit menyebut bahwa Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah akan dilaksanakan pada bulan Desember 2026.

Namun, surat dua halaman yang diunggah belum mencantumkan tanggal ujian secara lebih rinci.

Karena itu, peserta sebaiknya menunggu pengumuman teknis lanjutan dari Kemendikdasmen atau Dinas Pendidikan masing-masing mengenai tanggal, sesi, dan mekanisme ujian.

Syarat UKPJ dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah

Untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan (UKPJ) dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Berstatus PNS

Peserta harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, peserta harus memiliki integritas dan moralitas yang baik serta sehat jasmani dan rohani.

2. Pendidikan Minimal S1 atau Sarjana Terapan

Untuk jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya, calon peserta wajib memiliki pendidikan paling rendah S1 atau Sarjana Terapan.

Sementara untuk calon yang akan menduduki jenjang Ahli Utama, pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah S2.

3. Memiliki Sertifikat Pendidik

Calon peserta UKPJ juga wajib memiliki sertifikat pendidik.

4. Pangkat Minimal Penata III/c

Persyaratan lainnya adalah memiliki pangkat paling rendah:

Penata, golongan III/c.

5. Memiliki Pengalaman Manajerial

Calon peserta harus memiliki pengalaman paling sedikit:

2 tahun sebagai Kepala Sekolah, atau

4 tahun dalam bidang manajerial pendidikan lainnya.

Ini menjadi salah satu syarat penting bagi guru yang ingin berpindah ke jabatan Pengawas Sekolah.

6. Kinerja Minimal Baik

Calon peserta harus memiliki predikat kinerja paling rendah “Baik” dalam dua tahun terakhir.

Batas Usia Peserta UKPJ

Surat juga menetapkan batas usia maksimal berdasarkan jenjang jabatan yang dituju.

Rinciannya adalah:

  • 52 tahun untuk jenjang Ahli Muda;

  • 54 tahun untuk jenjang Ahli Madya; dan

  • 59 tahun untuk jenjang Ahli Utama.

Calon peserta perlu memperhatikan batas usia ini sebelum diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

Syarat UKKJ untuk Pengawas Sekolah yang Naik Jenjang

Berbeda dengan UKPJ, persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) berlaku bagi Pengawas Sekolah yang sudah menjabat dan akan naik jenjang.

Terdapat tiga persyaratan utama.

Pertama, calon peserta harus memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan, berdasarkan akumulasi PAK 2026.

Kedua, peserta harus memiliki predikat kinerja paling rendah Baik dalam satu tahun terakhir, yakni berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2025.

Ketiga, calon yang akan menduduki JF Pengawas Sekolah Ahli Utama wajib berpendidikan paling rendah S2.

Dinas Pendidikan Harus Cek Data di Dapodik dan SIMTENDIK

Sebelum mengusulkan calon peserta, Dinas Pendidikan diminta melakukan sejumlah persiapan.

Salah satunya memastikan data kepegawaian calon peserta pada DAPODIK/SIMTENDIK telah mutakhir dan sinkron dengan SIASN.

Data yang harus dipastikan sinkron meliputi:

  • NIP;

  • pangkat/golongan;

  • jenjang jabatan; serta

  • riwayat pendidikan.

Artinya, ketidaksesuaian data kepegawaian berpotensi menjadi kendala dalam proses pengusulan.

Harus Ada Lowongan Formasi Pengawas Sekolah

Dinas Pendidikan juga diminta melakukan pemetaan kebutuhan berdasarkan formasi yang tersedia.

Pengusulan peserta harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan JF Pengawas Sekolah pada masing-masing daerah.

Informasi lowongan formasi dapat dilihat melalui:

https://bit.ly/LowonganFormasiPS

Pada laman tersebut, calon pengusul dapat melihat kolom Lowongan Kebutuhan PS sesuai wilayah masing-masing.

Dengan demikian, terpenuhinya syarat pribadi belum otomatis membuat calon peserta bisa diusulkan apabila tidak tersedia formasi yang sesuai.

Dinas Harus Membentuk Tim Uji Kompetensi Daerah

Selain pengecekan data dan formasi, Dinas Pendidikan juga diminta membentuk atau mengaktifkan kembali Tim Uji Kompetensi Daerah.

Tim ini bertugas melakukan:

  • verifikasi;

  • validasi; dan

  • pengusulan peserta kepada Ditjen GTK.

Tim tersebut memiliki peran penting untuk memastikan calon yang diajukan memang memenuhi persyaratan.

Pengusulan Tidak Dilakukan Mandiri oleh Peserta

Hal penting yang perlu dipahami adalah proses pengusulan bukan dilakukan secara mandiri oleh calon peserta.

Surat menyebut bahwa Dinas Pendidikan mengusulkan calon peserta dengan mempertimbangkan jumlah lowongan kebutuhan di wilayah kewenangannya dan kriteria yang telah ditentukan.

Karena itu, guru atau Pengawas Sekolah yang merasa memenuhi persyaratan sebaiknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Alur Pengusulan Secara Sederhana

 

Halaman 1 dari 2
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Uji Kompetensi
13 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
KIP-PIP
163 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
119 Artikel
Lihat Semua Kategori