Surat Edaran Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Lengkap Ketentuan, Syarat, dan Mekanisme Pelaksanaannya
- 218
- Sertifikasi Guru
- 11 Juli 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Lengkap Ketentuan, Syarat, dan Mekanisme Pelaksanaannya
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2026, Lengkap Ketentuan, Syarat, dan Mekanisme Pelaksanaannya.
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan Surat Edaran Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2026 sebagai pedoman bagi guru madrasah dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Surat edaran ini mengatur berbagai ketentuan mengenai pemenuhan beban kerja guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, termasuk mekanisme pelaksanaan, jumlah beban kerja yang harus dipenuhi, serta berbagai kondisi yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas guru. Kejelasan pedoman ini sangat penting karena berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok guru sekaligus menjadi salah satu dasar dalam pemenuhan persyaratan penerimaan tunjangan profesi. Oleh sebab itu, seluruh guru madrasah, kepala madrasah, dan pengelola pendidikan di lingkungan Kementerian Agama perlu memahami isi surat edaran ini agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-99/Dt.I.II/KS/07/2026 pada tanggal 9 Juli 2026 tentang Penyampaian KMA Pedoman Pemenuhan Beban Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi
cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis/Pakis
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat,
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi, transparansi dan profesionalisme dalam pemenuhan beban kerja guru madrasah, bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Yang Bersertifikat Pendidik. Keputusan ini menjadi dasar bagi guru dan satuan pendidikan madrasah dalam melaksanakan pemenuhan beban kerja guru madrasah yang bersertifikat pendidik.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada seluruh jajaran di lingkungan masing-masing agar:
- Mensosialisasikan subtansi KMA dimaksud kepada satuan pendidikan madrasah di wilayah kerja masing-masing;
- Mengintegrasikan ketentuan dalam KMA tersebut ke dalam kegiatan pembinaan, supervisi dan peningkatan kompetensi guru serta tenaga kependidikan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut implementasi kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara berkala.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
- guru-madrasah
- beban-kerja-guru
- sertifikat-pendidik
- sertifikasi-guru
- kementerian-agama
- kemenag-ri
- guru-madrasah-2026
- pedoman-guru-madrasah
- tunjangan-profesi-guru
- pendidikan-islam
- info-guru
- mastiokdr
- beban-kerja-guru-madrasah
- surat-edaran-guru-madrasah
- pedoman-beban-kerja-guru
- guru-kemenag
- sertifikasi-guru-madrasah
- jam-mengajar-guru-madrasah
- emis-guru
- info-guru-terbaru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini