Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru mastiokdr.com

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.

Yth.
1.  Gurbernur/Bupati/Walikota
2.  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
3.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
di Seluruh Indonesia


Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  2. Peraturan  Pemerintah  Nomor  74  Tahun  2008  tentang  Guru  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  3. Peraturan  Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2Ol7  tentang  Manajemen Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  5. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; dan
  6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Dalam rangka pengelolaan dan penataan Guru yang belum diangkat oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam jabatan fungsional guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PNS  yang  melaksanakan  tugas  sebagai  guru  yang  belum  memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
  2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan pangkat/golongan ruang Penata Muda III/a yang melaksanakan tugas sebagai guru untuk mengisi lowongan  kebutuhan  Jabatan  Fungsional  Guru  sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang  Pedoman  Teknis  Pembinaan  Kepegawaian  Jabatan Fungsional, maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
  3. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang melaksanakan tugas sebagai guru dan telah mengalami kenaikan pangkat namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru, maka pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Guru  dilaksanakan  melalui  mekanisme perpindahan  dari  jabatan  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Salah satu persyaratan perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
  5. Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang membidangi Guru.
  6. Pemerintah  daerah  wajib  memfasilitasi  pembiayaan  bagi  PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 untuk mendapatkan sertifikat  pendidik  melalui program  pendidikan  profesi  guru  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pelaksanaan  pengangkatan  ke  Jabatan  Fungsional  Guru  bagi  PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dilakukan sampai 
    dengan 6 (enam) bulan setelah  ditetapkan  Surat  Edaran  Direktur Jenderal ini.

Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek Nomor 0378 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori