Batas Usia Minimal dan Maksimal Saat Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) Tahun 2022
- 66.877
- PPDB
- 19 Maret 2022
www.mastiokdr.com | Batas Usia Minimal dan Maksimal Saat Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Batas Usia Minimal dan Maksimal Saat Pendaftaran Siswa Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri.
Perlu diketahui berdasarkan Surat Edaran Dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor : 6998/A5/HK.01.04/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 untuk Juknis / Peraturan PPDB Tahun 2022 ini masih menggunakan peraturan tahun 2021 tepatnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Berikut ini surat edaran resminya :
Untuk File surat edaran selengkapnya dapat kalian download disini : Download
Berdasarkan dari permendikbud nomor 1 tahun 2021 diatas dijelaskan terkait dengan batas usia minimal dan maksimal untuk jenjang TK, SD SMP, SMA dan SMK Negeri tahun 2022 ini. berikut ini ulasannya.
PERSYARATAN USIA UNTUK PENDAFTARAN SISWA BARU TAHUN 2022 :
1. Jenjang Usia TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
- paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
- paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
- 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan :
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud diatas dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
- menyelenggarakan pendidikan khusus;
- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas (Bukti Kelulusan Jenjang Sebelumnya) harus dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Untuk penjelasan lebih lengkap terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Barn pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan dapat di unduh disini : Klik Disini
Berikut ini Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dapat diunduh disini : Download
SILAHKAN BERGABUNG :
- Informasi, Link Grop Dan Tutorial PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Tutorial Penejelasan PPDB Tahun 2022 bisa dilihat disini : Klik Disini
- Informasi Update Seputar PPDB Tahun 2022 Bisa dilihat disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini