Buku Panduan Perlindungan Guru Sekolah Dasar : Strategi Mitigasi Dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Mengembirakan Dilingkungan Sekolah Tahun 2025 mastiokdr.com

Buku Panduan Perlindungan Guru Sekolah Dasar : Strategi Mitigasi Dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Mengembirakan Dilingkungan Sekolah Tahun 2025

Oleh karena itu, tugas dan peran masing-masing pemangku kepentingan dalam proses pencegahan dan mitigasi menjadi penting.
Mitigasi bagi Guru akan dapat diwujudkan apabila adanya pelibatan semesta dalam perwujudan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan. Pelibatan ini menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan inklusif. Artinya, mitigasi dalam rangka menciptakan Pendidikan Bermutu untuk Semua tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.  Kerja sama, kolaborasi, dan tanggung jawab bersama antara berbagai pihak menjadi kunci dalam mewujudkan pendidikan bermutu, termasuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi Guru saat mengajar.
Bertitik tolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui Direkorat Guru Pendidikan Dasar perlu menyusun Panduan Perlindungan Guru Pendidikan Dasar: Strategi Mitigasi dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Menggembirakan di Lingkungan Satuan Pendidikan Dasar.


B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 356);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 595);
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
  10. Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3798/B.B1/Hk.03/2024 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.


C. Pengertian Istilah
Dalam panduan ini terdapat beberapa istilah yang memiliki pengertian sebagai berikut.

  1. Mitigasi adalah segala bentuk upaya sistematis, terencana, dan berkelanjutan untuk mengurangi dampak negatif atau Risiko dari suatu ancaman atau bahaya.
  2. Strategi Mitigasi adalah rangkaian pendekatan sistematis, terencana, dan terkoordinasi yang dirancang untuk mengurangi Risiko dan dampak negatif dari potensi bahaya.
  3. Perlindungan adalah upaya melindungi Guru pendidikan dasar yang menghadapi persoalan terkait pelaksanaan tugas.
  4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Risiko adalah segala bentuk potensi kerugian yang dapat menurunkan keamanan, martabat, kesehatan, dan hak kekayaan intelektual Guru dalam pelaksanaan tugas.
  6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  7. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
  8. Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Satgas Perlindungan PTK adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Perlindungan di Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian.
  9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


D. Prinsip

  1. RAMAH, yaitu Guru memberikan layanan pendidikan dengan budaya kerja Responsif, Akuntabel, Melayani, Adaptif, dan Harmonis.
  2. SANTUN, yaitu menciptakan Guru sebagai insan pendidikan dengan kepribadian Setia, Amanah, Negarawan, Teladan, Unggul, dan Ngemong. 
  3. Proaktif, yaitu tindakan untuk mengantisipasi potensi Risiko sejak dini dan melakukan langkah-langkah pencegahan yang terencana sebelum terjadi persoalan yang makin meluas.
  4. Kolaboratif, yaitu pelibatan berbagai pihak dalam pencegahan dan penanganan Risiko yang dihadapi oleh Guru.
  5. Berkeadilan, yaitu melindungi hak Guru tanpa mengabaikan atau menghilangkan hak murid.
  6. Partisipatif, yaitu asas yang menjamin bahwa setiap pihak yang berkepentingan memiliki hak dan kesempatan untuk terlibat secara aktif dalam proses perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan kebijakan, program, atau kegiatan publik.


E. Tujuan

  1. Tujuan Umum
    a. Menjadi acuan bagi Kementerian, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, organisasi profesi, dan Guru dalam melakukan mitigasi Risiko untuk membangun rasa aman, nyaman, dan menggembirakan di lingkungan satuan pendidikan
    b. Menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari permasalahan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual (HaKI), sehingga Guru dapat melaksanakan tugasnya dengan rasa aman, nyaman, dan suasana yang menggembirakan untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
  2. Tujuan Khusus
    a. Menumbuhkan kesadaran Guru untuk menciptakan rasa aman,nyaman, dan menggembirakan dalam pelaksanaan tugas.
    b. Mendukung proses pembelajaran yang optimal dengan meminimalkan gangguan dan menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta memotivasi.
    c. Mendorong partisipasi seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan dalam menciptakan budaya saling menghargai, terbuka, dan peduli.
    d. Membangun kepercayaan antarwarga sekolah melalui keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan Satuan Pendidikan.
    e. Mencegah potensi Risiko yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan Guru dalam melaksanakan tugasnya.
    f. Menjamin Perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual bagi Guru sesuai ketentuan perundang-undangan.


F. Manfaat
Manfaat yang diperoleh Guru:

  1. terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam mengajar;
  2. meningkatnya motivasi dan kepuasan kerja;
  3. mendukung pengembangan profesional berkelanjutan Guru;
  4. membangun hubungan kerja yang harmonis; dan
  5. adanya mitigasi Perlindungan dalam menghadapi permasalahan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja,  serta hak atas kekayaan intelektual.

G.  Sasaran
Sasaran dalam upaya pencegahan Risiko meliputi:

  1. Kementerian;
  2. Pemerintah Daerah;
  3. Satuan Pendidikan;
  4. Organisasi Profesi; dan/atau 
  5. Guru.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Buku Panduan Perlindungan Guru Sekolah Dasar : Strategi Mitigasi Dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Mengembirakan Dilingkungan Sekolah Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Buku Panduan Perlindungan Guru Sekolah Dasar : Strategi Mitigasi Dalam Membangun Rasa Aman, Nyaman, dan Mengembirakan Dilingkungan Sekolah Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori