Cara Daftar PPPK Periode II, Bagi Yang TMS Di Periode I, Ini Syarat & 2 Berkas Yang Wajib Diupload Di Laman SSCASN mastiokdr.com

Cara Daftar PPPK Periode II, Bagi Yang TMS Di Periode I, Ini Syarat & 2 Berkas Yang Wajib Diupload Di Laman SSCASN

www.mastiokdr.com | Cara Daftar PPPK Periode II, Bagi Yang TMS Di Periode I, Ini Syarat & 2 Berkas Yang Wajib Diupload Di Laman SSCASN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Cara Daftar PPPK Periode II, Bagi Yang TMS Di Periode I, Ini Syarat & 2 Berkas Yang Wajib Diupload Di Laman SSCASN.

Bagi anda yang sudah mendaftar pada seleksi PPPK di Periode I dan dinyatakan Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi berkas, jika memenuhi syarat berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 634 Tahun 2024 Tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Honorer/Non ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Database BKN Tahun 2024 , dalam aturan tersebut dijelaskan syarat untuk bisa daftar di periode II adalah sebagai berikut :

PERTAMA : Tenaga non-ASN yang  terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
  a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
KEDUA : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
KETIGA  : Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut:
  a. Pengelola Umum Operasional;
b. Operator Layanan Operasional;
c. Pengelola Layanan Operasional; atau
d. Penata Layanan Operasional.
KEEMPAT : Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud  pada Diktum PERTAMA diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KELIMA : Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana  dimaksud  pada Diktum KEEMPAT kepada Menteri.
KEENAM : Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
KETUJUH : Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
KEDELAPAN : Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
KESEMBILAN  : Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan  jabatan.
KESEPULUH  : Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN, penyesuaian dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri.
KESEBELAS : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Jika anda memenuhi persyaratan diatas, maka dapat melakukan pendaftaran Ulang pada seleksi PPPK diperiode 2 ini dengan panduan seperti berikut ini : 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori