Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN mastiokdr.com

Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN

www.mastiokdr.com | Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Edaran Terbaru Dari Menpan RB Tentang Status Dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25  Juli  2023 tentang Status  dan  Kedudukan  Eks  THK-2  dan  Tenaga  Non ASN. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.  Para  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK) 
Instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah
di 
Tempat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, bahwa Pegawai Non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023. Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak bahwa eks THK-2 dan Tenaga Non ASN masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, bersama ini dengan hormat kami mengharapkan kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah agar melakukan Langkah- langkah sebagai berikut:

  1. PPK  menghitung  dan  tetap  mengalokasikan  anggaran  untuk  pembiayaan  Tenaga  Non  ASN yang  sudah  terdaftar  dalam  pendataan Tenaga  Non  ASN  dalam  basis  data  BKN;
  2. Dalam   mengalokasikan   pembiayaan   Tenaga   Non   ASN   dimaksud,   pada   prinsipnya   tidak mengurangi  pendapatan  yang  diterima  oleh Tenaga  Non  ASN  selama  ini;
  3. PPK   dan   pejabat   lain   dilarang   mengangkat   pegawai   non-PNS   dan/atau   non-PPPK   untuk mengisi  jabatan  ASN  atau  Tenaga  Non ASN  lainnya;

Adapun  untuk  pemenuhan  ASN  di  lingkungan  Instansi  Pemerintah  dapat  dilakukan  melalui usulan  kebutuhan  formasi  sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Tenaga Honorer
51 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori