Edaran Terbaru! PERPANJANGAN WAKTU AKTIVASI REKENING Penerima PIP/KIP Tahun 2025 Per 21 Januari 2026 mastiokdr.com

Edaran Terbaru! PERPANJANGAN WAKTU AKTIVASI REKENING Penerima PIP/KIP Tahun 2025 Per 21 Januari 2026

  • 3.162
  • KIP-PIP
  • 28 Januari 2026

www.mastiokdr.com | Edaran Terbaru! PERPANJANGAN WAKTU AKTIVASI REKENING Penerima PIP/KIP Tahun 2025 Per 21 Januari 2026

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Edaran Terbaru! PERPANJANGAN WAKTU AKTIVASI REKENING Penerima PIP/KIP Tahun 2025 Per 21 Januari 2026.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0091/-/H5/LP.01.00/2026 pada tanggal 21 Januari 2026 tentang Perpanjangan Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia

Berdasarkan laporan bank penyalur per tanggal 31 Desember 2025 masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebanyak 2.510.032 peserta didik dengan rincian jenjang SD 1.125.322 peserta didik, jenjang SMP 317.883 peserta didik, jenjang SMA 584.001 peserta didik, dan jenjang SMK 482.826 peserta didik.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 yang semula tanggal 31 Januari 2026 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2026 dengan pertimbangan memberikan peluang lebih panjang bagi para peserta didik penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dimohon segera memberitahukan dan mendorong peserta didik/orang tua/wali melalui satuan pendidikan dan berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses aktivasi rekening dan/atau pencairan dana PIP berjalan tertib dan lancar mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah agar tertib di wilayah masing-masing.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori