Info Resmi Dari Pusat! Batas Akhir Pengusulan Tunjungan Profesi Guru (TPG) 2025, Jika Telat Bisa Cair Di Bulan Maret 2026 mastiokdr.com

Info Resmi Dari Pusat! Batas Akhir Pengusulan Tunjungan Profesi Guru (TPG) 2025, Jika Telat Bisa Cair Di Bulan Maret 2026

www.mastiokdr.com | Info Resmi Dari Pusat! Batas Akhir Pengusulan Tunjungan Profesi Guru (TPG) 2025, Jika Telat Bisa Cair Di Bulan Maret 2026

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Info Resmi Dari Pusat! Batas Akhir Pengusulan Tunjungan Profesi Guru (TPG) 2025, Jika Telat Bisa Cair Di Bulan Maret 2026.

Dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai batas akhir usulan tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2025 sebagai berikut : 

Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru-guru non-ASN sampai tanggal 5 Desember 2025. Selanjutnya Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi dan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember. Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor  Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian disalurkan pada tanggal 12 Desember ke rekening masing-masing guru.

“Tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi bisa melakukan pencairan,”kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, pada kegiatan Sosialisasi Percepatan Penyaluran Aneka Tunjangan Guru Non-ASN di Jakarta pada 26 November 2025.

Bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, lanjut Sri Lestariningsih, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember dan karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.

Data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.

“Segera usulkan sebelum tanggal 5 Desember, kalau terlambat, akan berstatus CO yang dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret, “lanjut Sri Lestariningsih.

Diungkapkannya, guru-guru yang siap diusulkan itu sebagian adalah guru yang sedang dalam proses peralihan dari guru Non-ASN menjadi guru PPPK.

“SK PPPKnya dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah terbit di semester 2 atau setelah Agustus, namun dinas pendidikan belum menginput di SIMTUN sehingga tidak bisa diusulkan, kalau tidak segera diusulkan, akan berpotensi terjadi lebih bayar, yakni dibayar Puslapdik sebagai guru non ASN dan kemudian dibayar daerah sebagai PPPK,”jelasnya.

Kendala lain, lanjut Sri Lestariningsih, guru non-ASN yang lebih bayar karena proses peralihan jadi PPPK  dan persoalan pajak sehingga  jadi temuan BPK.

“Ini terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023 dan belum diselesaikan dinas pendidikan, harus segera diselesaikan,” lanjutnya.

Persoalan berikutnya adalah guru Non ASN di daerah yang tidak memiliki pendapatan tetap dari Pemerintah daerah, padahal salah satu persyaratan untuk menerima TPG adalah harus memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah.

“Persyaratan ini ditetapkan untuk mendorong tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyejahterakan guru di wilayahnya, “ujar Sri Lestariningsih.

Ditekankannya, tidak ada aturan soal minimal pendapatan guru yang diberikan daerah, tapi sesuai kemampuan keuangan pemerintah daerah. Diakui Sri Lestaringsih, masih terjadi guru diusulkan untuk menerima TPG padahal tidak memperoleh penghasilan dari pemerintah daerah dan ternyata lolos, dalam arti kata menerima TPG-nya.

“Hal ini ditemukan saat peralihan guru non ASN yang bersangkutan menjadi PPPK saat membuat SPMT, ketahuan guru yang bersangkutan tidak memperoleh pendapatan dari pemerintah daerahnya, padahal TPG di  Triwulan 1 sudah terbayarkan. Resikonya, guru yang bersangkutan harus mengembalikan TPGnya tersebut , “jelas Sri Lestariningsih.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Tunjangan Profesi Guru (TPG)
5 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori