Jawaban Resmi Menpan-RB Tentang Usulan Masa Kontrak PPPK Otomatis Sampai Dengan Pensiun
- 18.142
- ASN
- 15 Juli 2023
www.mastiokdr.com | Jawaban Resmi Menpan-RB Tentang Usulan Masa Kontrak PPPK Otomatis Sampai Dengan Pensiun
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Jawaban Resmi Menpan-RB Tentang Usulan Masa Kontrak PPPK Otomatis Sampai Dengan Pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB telah melakukan jawaban atas surat usulan dari Dirjen GTK Nomor 3757/B/GT.01.03/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang Usulan mengenai Sistem Perpanjangan Kontrak PPPK.
Berdasarkan usulan tersebut Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB mengeluarkan surat resmi nomor B/384/5M.02.03/2023 tanggal 14 Juli 2023 tentang Masa Perjanjian Kerja dan Perpanjangan Kontrak PPPK JF Guru. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 3757/B/GT.01.03/2023, tanggal 4 Juli 2023, hal usulan sistem perpanjangan kontrak PPPK, bersama ini dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Menajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pasal 4 ayat (2) menyebutkan Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- Sedangkan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK, menyebutkan:
a. Ayat 1 berbunyi (1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. b. Ayat (2) berbunyi Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK. c. Ayat (4) berbunyi Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN. - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menyebutkan:
a. Ayat (2) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN. b. Ayat (4) berbunyi Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. - Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengefisienkan proses pengadaan PPPK JF Guru pada prinsipnya perpanjangan perjanjian kerja PPPK JF Guru dapat dipertimbangkan sepanjang belum mencapai batas usia pensiun dalam jabatan Guru dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.