Operator Madrasah Wajib Cek! Pengajuan PIP Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Ini Batas Penandaan dan Vervalnya mastiokdr.com

Operator Madrasah Wajib Cek! Pengajuan PIP Reguler Tahap II 2026 Dibuka, Ini Batas Penandaan dan Vervalnya

  • KIP-PIP
  • 29 Oktober 2026
  • Oleh MastioKdr

Kemenag Buka Penandaan dan Verval PIP Reguler Tahap II 2026, Cek Jadwal 30 Oktober–9 November

JAKARTA – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal menyampaikan pelaksanaan penandaan dan verifikasi-validasi data calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Reguler Tahap II Tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-7514/SJ/B.X/PP.04/10/2026 dengan perihal Pelaksanaan Penandaan dan Verifikasi Validasi Data Penerima PIP Reguler Tahap II Tahun 2026.

Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan ketepatan data calon penerima PIP Tahap II Tahun 2026 sekaligus mendukung penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Penandaan PIP Dibuka Mulai 30 Oktober 2026

Kementerian Agama menetapkan bahwa proses penandaan atau marking DNS (Daftar Nominatif Sementara) oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada:

30 Oktober sampai 8 November 2026.

Pada periode tersebut, operator satuan pendidikan diminta melakukan penandaan terhadap calon penerima sekaligus melakukan pengajuan PIP Reguler melalui aplikasi PIP.

Karena itu, operator madrasah maupun satuan pendidikan terkait perlu memastikan seluruh data calon penerima sudah diperiksa sebelum masa penandaan berakhir.

Verval Kanwil dan Kankemenag sampai 9 November 2026

Setelah proses penandaan dilakukan oleh satuan pendidikan, tahapan verifikasi dan validasi dilakukan oleh:

  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan

  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Jadwal verval ditetapkan mulai:

30 Oktober sampai 9 November 2026.

Artinya, tahapan verval berlangsung satu hari lebih panjang dibanding masa penandaan yang dilakukan satuan pendidikan.

Apa yang Harus Dilakukan Operator Sekolah?

Surat tersebut secara jelas memberikan tugas kepada operator satuan pendidikan.

Operator diminta melakukan:

Penandaan (marking) calon penerima PIP

serta

Pengajuan PIP Reguler melalui aplikasi PIP.

Proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan data dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, operator tidak hanya perlu memastikan calon penerima muncul di sistem, tetapi juga perlu memastikan data yang akan diajukan sudah sesuai.

PIC PIP Kanwil dan Kabupaten/Kota Juga Punya Tugas Penting

Selain operator sekolah, PIC PIP pada Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota juga memiliki tugas khusus.

Mereka diminta:

  • melakukan verifikasi;

  • melakukan validasi data;

  • serta memberikan catatan atau rekomendasi perbaikan sesuai hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, proses PIP Reguler Tahap II tidak berhenti pada pengajuan sekolah.

Data calon penerima masih harus melalui tahapan pemeriksaan oleh Kemenag pada tingkat daerah.

Tujuan Penandaan dan Verval PIP Reguler Tahap II

Kemenag menjelaskan bahwa pelaksanaan penandaan dan verval dilakukan untuk memastikan:

ketepatan data calon penerima PIP Tahap II Tahun 2026

serta

mendukung penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Hal ini penting karena data penerima menjadi dasar dalam proses penyaluran bantuan.

Kesalahan data dapat berpotensi menghambat proses penetapan maupun pencairan bantuan kepada siswa.

Apa Itu DNS PIP?

Dalam surat, salah satu istilah penting yang digunakan adalah DNS atau Daftar Nominatif Sementara.

DNS merupakan daftar calon penerima yang masih harus melalui proses pengecekan dan penandaan sebelum masuk pada tahapan berikutnya.

Karena sifatnya masih sementara, operator sekolah perlu memeriksa apakah siswa yang tercantum memang memenuhi ketentuan dan datanya sudah sesuai.

Jadwal Lengkap PIP Reguler Tahap II 2026

 

Halaman 1 dari 2
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
165 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
122 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori