Juknis Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel) Tahun 2025 Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan SLB mastiokdr.com

Juknis Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel) Tahun 2025 Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan SLB

  • 38.774
  • PPDB
  • 18 Oktober 2024

www.mastiokdr.com | Juknis Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel) Tahun 2025 Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan SLB

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel) Tahun 2025 Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan SLB.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 071/H/M/2024 pada tanggal 18 Oktober 2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pembentukan Rombongan Belajar Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

A. Latar Belakang
Merujuk pada amanat Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang menyatakan bahwa tata cara pembentukan rombongan belajar (rombel)  di satuan pendidikan ditetapkan dalam petunjuk teknis, maka perlu disusun petunjuk teknis tentang tata cara pembentukan rombel pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah. Pembentukan rombel meliputi penentuan jumlah peserta didik per rombel dan jumlah rombel setiap satuan pendidikan.
Di samping amanat Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tersebut, penentuan jumlah peserta didik per rombel dan jumlah rombel setiap satuan pendidikan tidak hanya sekadar menentukan angka-angka ideal berdasarkan data empiris dan praktik baik, tetapi juga untuk memastikan, secara filosofis, bahwa hak peserta didik memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas dapat terpenuhi di setiap satuan pendidikan.
Dalam kondisi tertentu, satuan pendidikan dapat dikecualikan dari ketentuan kondisi normal terkait jumlah peserta didik per rombel dan jumlah rombel setiap satuan pendidikan . Pengecualian penentuan jumlah peserta didik per rombel dilakukan apabila terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses dalam suatu wilayah atau terdapat keterbatasan jumlah pendidik pada satuan pendidikan.
Selanjutnya, pengecualian untuk penentuan jumlah rombel setiap satuan pendidikan  berlaku untuk satuan pendidikan yang baru didirikan, satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran kelas rangkap, atau satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu disusun petunjuk teknis sebagai panduan pembentukan rombel pada satuan pendidikan. Petunjuk teknis ini meliputi dua bagian, yaitu tata cara penentuan jumlah peserta didik per rombel  dan tata cara penentuan jumlah rombel setiap satuan pendidikan . Di samping itu, petunjuk teknis juga mengelaborasi tata cara penentuan jumlah peserta didik per rombel  dan jumlah rombel setiap satuan pendidikan  dengan kondisi yang dikecualikan.

B. Tujuan
Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut:

  1. memberikan panduan penentuan jumlah peserta didik per rombel di satuan pendidikan;
  2. memberikan panduan penentuan jumlah rombel setiap satuan pendidikan; dan
  3. memberikan panduan  penentuan toleransi daya tampung peserta didik per rombel  di satuan pendidikan dalam kondisi yang dikecualikan, yaitu (1) keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses oleh peserta didik dalam suatu wilayah dan/atau (2) keterbatasan jumlah pendidik pada satuan pendidikan.

C. Sasaran Pengguna
Sasaran pengguna petunjuk teknis ini adalah sebagai  berikut:

1) kementerian,
2) pemerintah daerah,
3) badan penyelenggara pendidikan, dan
4) satuan pendidikan yang berstatus negeri dan swasta.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPDB
167 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori