Juknis Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel) Tahun 2025 Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan SLB
- 38.775
- PPDB
- 18 Oktober 2024
D. Dasar Hukum
Petunjuk teknis ini disusun berdasarkan peraturan-peraturan sebagai berikut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan jo. PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional jo. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Daerah Khusus dalam Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
E. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup
1) pendidikan anak usia dini,
2) pendidikan dasar, dan
3) pendidikan menengah.
F. Pengertian
- Rombongan belajar, yang selanjutnya disingkat menjadi rombel, terdiri atas
a. rombel pada kondisi normal, yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan;
b. rombel pada kondisi pengecualian, yaitu kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dengan pembelajaran yang terbatas dalam satu satuan pendidikan sesuai dengan kondisi kekhususannya. - Satuan Pendidikan Baru
Satuan pendidikan baru adalah satuan pendidikan yang baru didirikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah yang belum memiliki lulusan. - Kelas Rangkap
Kelas rangkap adalah kegiatan pembelajaran oleh seorang pendidik yang diikuti peserta didik dari dua sampai dengan tiga tingkatan kelas yang berbeda di dalam satu ruang kelas atau tempat belajar pada waktu yang bersamaan. - Daerah Khusus
Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam atau bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. - Kondisi Normal
Kondisi normal merupakan kondisi di mana satuan pendidikan dapat memenuhi ketentuan maksimal jumlah peserta didik per rombel dan ketentuan jumlah rombel setiap satuan pendidikan dalam standar pengelolaan. - Pengecualian Jumlah Peserta Didik Per Rombel
Jumlah peserta didik per rombel dapat dikecualikan apabila terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan yang dapat diakses peserta didik dalam suatu wilayah dan/atau terdapatketerbatasan jumlah pendidik pada satuan pendidikan. - Pengecualian Jumlah Rombel Setiap Satuan Pendidikan
Jumlah rombel setiap satuan pendidikan dapat dikecualikan untuk satuan pendidikan yang baru didirikan, satuan pendidikan yang menyelenggarakan kelas rangkap, dan/atau satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel) Tahun 2025 Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan SLB dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Juknis Pembentukan Rombongan Belajar (Rombel) Tahun 2025 Pada Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan SLB yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- data-siswa
- info-ppdb
- info-ppdb-2025
- info-ppdb-jatim
- jalur-ppdb
- juknis-dan-panduan
- penerimaan-siswa-baru
- ppdb
- siswa
- siswa-baru
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini