Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur
- 12.877
- KELULUSAN
- 2 Mei 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 400.3.8.1/2475/101.3/2025 pada tanggal 28 April 2025 tentang Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pedoman Pengelolaan Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 25 Maret 2025, maka dipandang perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pendidik dan Satuan Pendidikan senantiasa :
a. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan; b. Mengolah, memanfaatkan, dan menindaklanjuti hasil penilaian secara objektif, akuntabel, dan informatif. - Penilaian hasil belajar dilaksanakan dalam bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ), sebagai dasar penetapan kelulusan dari satuan pendidikan.
- Satuan Pendidikan menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) PSAJ, serta menentukan waktu pelaksanaannya sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
- Pelaksanaan PSAJ wajib mengacu pada :
Murid berkebutuhan khusus difasilitasi dan diakomodasi dalam proses penilaian dan kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.a. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka; b. Panduan yang diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Tahun 2024.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini