Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat
Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur mastiokdr.com

Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 400.3.8.1/2475/101.3/2025 pada tanggal 28 April 2025 tentang Pengumuman Kelulusan, Penetapan Kelulusan dan Penerbitan Surat Keterangan Lulus, Ijazah serta Transkrip Nilai Siswa SMK Tahun Ajaran 2024/2025 di Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pedoman Pengelolaan Ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dari Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 25 Maret 2025, maka dipandang perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pendidik dan Satuan Pendidikan senantiasa :
    a. Merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan;
    b. Mengolah, memanfaatkan, dan menindaklanjuti hasil penilaian secara objektif, akuntabel, dan informatif.
  2. Penilaian hasil belajar dilaksanakan dalam bentuk Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ), sebagai dasar penetapan kelulusan dari satuan pendidikan.
  3. Satuan Pendidikan menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) PSAJ, serta menentukan waktu pelaksanaannya sesuai dengan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.
  4. Pelaksanaan PSAJ wajib mengacu pada :
    a. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka;
    b. Panduan yang diterbitkan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Tahun 2024.
    Murid berkebutuhan khusus difasilitasi dan diakomodasi dalam proses penilaian dan kelulusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KELULUSAN
1 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori