Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025 mastiokdr.com

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Tunjangan Profesi;
  2. Tunjangan Khusus; dan c. Tambahan Penghasilan.

BAB II : TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

  1. Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
  2. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki Sertifikat Pendidik;
    b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
    c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
    e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
    f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
    g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
  3. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
  4. Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
    a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
    b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori