Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025 mastiokdr.com

Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Dan Tambahan Penghasilan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 5 Maret 2025. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang selanjutnya disebut Guru ASND adalah guru pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
  3. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru ASND sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
  4. Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
  6. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk  nomor  unik  bagi  pendidik  dan  tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian.
  7. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah  suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  8. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
  9. Surat Keputusan Tunjangan Profesi yang selanjutnya disingkat SKTP adalah surat keputusan penerima tunjangan profesi guru sebagai dasar yang sah untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan guru.
  10. Surat Keputusan Tunjangan Khusus yang selanjutnya disingkat SKTK adalah surat keputusan penerima tunjangan khusus guru sebagai dan dasar yang sah untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan guru.
  11. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  12. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut PUSLAPDIK adalah unit kerja di Kementerian yang melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
  13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  14. zemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  15. Dinas Pendidikan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pendidikan di daerah.

Pasal 2
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:

  1. tertib yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efisien yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
  3. efektif yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
  4. transparan yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
  5. akuntabel yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
  6. kepatutan yaitu, tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori