Keputusan Gubernur Jatim Nomor 797 Tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI Tahun 2026
- 31.326
- Peraturan
- 3 Desember 2025
LAMPIRAN HARI KERJA DAN JAM KERJA SEBAGAI BERIKUT :
| NO | JENIS | WAKTU KERJA | HARI KERJA | JAM KERJA (WIB) | JAM ISTIRAHAT (WIB) |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Reguler | 5 (lima) hari kerja | Senin - Kamis | 07.30 - 16.00 | 12.00 - 13.00 |
| Jumat | 07.30 - 16.30 | 11.30 - 13.00 | |||
| 2. | Ramadan | 5 (lima) hari kerja | Senin - Kamis | 08.00 - 15.00 | 12.00 - 12.30 |
| Jumat | 08.00 - 15.30 | 11.30 - 12.30 |
Hari Kerja dan Jam Kerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Setiap pegawai wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja dengan melakukan presensi melalui aplikasi jatim presensi.
- Pegawai yang mengalami keterlambatan masuk kerja paling lama 30 (tiga puluh) menit, wajib mengganti waktu keterlambatan pada saat kepulangan setelah jam kerja berakhir pada hari berkenaan.
- Dalam hal pegawai tidak mengganti waktu kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 atau keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit dikenai sanksi hukuman disiplin dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dikecualikan bagi unit kerja yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:
a. dukungan operasional instansi pemerintah; dan/atau
b. langsung kepada masyarakat. - Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal hari kerja dan jam kerja bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- Dalam hal Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan tugas kedinasan pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel, maka akan diatur mekanisme penyusunannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 797 Tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI Tahun 2026 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Keputusan Gubernur Jatim Nomor 797 Tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI Tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini