Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Di Jawa Timur Tahun 2025
- 14.729
- Upah Minimum Kabupaten/Kota
- 19 Desember 2024
| Menetapkan | : | ||
| KESATU | : | Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini. | |
| KEDUA | : | Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. | |
| KETIGA | : | Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dilarang : | |
| a. | mengurangi atau menurunkan upah; dan/atau | ||
| b. | membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. | ||
| KEEMPAT | : | Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
| KELIMA | : | Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. | |
| Ditetapkan di Surabayapada tanggal 18 Desember 2024Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR,ADHY KARYONO | |||
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 TENTANG
UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2025
DAFTAR UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA
- juknis-dan-panduan
- peraturan-gubernur
- surat-edaran
- surat-keputusan
- umk
- umr
- upah-minimum-kabupatenkota
- upah-minimum-regional
- upah-minimum-sektoral
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini