Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2025
- 11.270
- Upah Minimum Kabupaten/Kota
- 19 Desember 2024
| Menetapkan | : | ||
| KESATU | : | Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepu-tusan Gubernur ini. | |
| KEDUA | : | a. | Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, terdiri dari perusahaan yang berada di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan; |
| b. | Jenis dan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Kota Su-rabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bangkalan masing-masing sektor didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota; dan | ||
| c. | Perusahaan yang termasuk dalam sektor/sub sektor se-bagaimana dimaksud pada huruf b, dilarang mem-bayar upah lebih dari Upah Minimum Sektoral Kota Su-rabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan Tahun 2025. | ||
| KETIGA | : | Perusahaan di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Sektoral Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Bangkalan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. | |
| KEEMPAT | : | Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. | |
| Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 18 Desember 2024 Pj. GUBERNUR JAWA TIMUR, ADHY KARYONO |
|||
- juknis-dan-panduan
- peraturan-gubernur
- surat-edaran
- surat-keputusan
- umk
- umr
- upah-minimum-kabupatenkota
- upah-minimum-regional
- upah-minimum-sektoral
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr
Terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini