Keputusan MenpanRB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK mastiokdr.com

Keputusan MenpanRB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK

Hasil Keputusan : 

  1. KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK menyatakan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah satu kali dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022, sebagai berikut:
    a. menambahkan 54 (lima puluh empat) jabatan fungsionalyang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja, yaitu:
    1. Analis Data Ilmiah;
    2. Analis Hukum;
    3. Analis Kekayaan Intelektual;
    4. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi;
    5. Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif;
    6. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan;
    7. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
    8. Analis Standardisasi;
    9. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
    10. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
    11. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
    12. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
    13. Asisten Pengawas Kelautan;
    14. Asisten Pengawas Perikanan;
    15. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapiaan;
    16. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapiaan;
    17. Asisten Penyuluh Perikanan;
    18. Asisten Perpustakaan;
    19. Asisten Statistisi;
    20. Auditor Perkeretaapiaan;
    21. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
    22. Inspektur Navigasi Penerbangan;
    23. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
    24. Inspektur Prasarana Perkeretaapiaan;
    25. Inspektur Sarana Perkeretaapiaan;
    26. Kurator Keperdataan;
    27. Kurator Koleksi Hayati;
    28. Manggala Agni;
    29. Metrolog;
    30. Pemeriksa Keimigrasian;
    31. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
    32. Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
    33. Penata Kelola Penanaman Modal;
    34. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
    35. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum;
    36. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
    37. Penata Kelola Perumahan;
    38. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
    39. Penata Laksana dan Jembatan;
    40. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
    41. Penata Laksana Sumber Daya Air;
    42. Penata Penerbitan Ilmiah;
    43. Pengawas Kelautan;
    44. Pengelola Sumber Daya Air;
    45. Pengembang Kewirausahaan;
    46. Pengembang Tafsir Al-Qur'an;
    47. Penguji Prasarana Perkeretaapiaan;
    48. Penguji Sarana Perkeretaapiaan;
    49. Penilik;
    50. Penjamin Mutu Produk;
    51. Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
    52. Teknisi Kesehatan Ikan;
    53. Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; dan
    54. Widyabasa;
      b. merubah 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu:
      - Penyuluh Kesehatan Masyarakat menjadi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
      - Sanitarian menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan;
      - Teknik Jalan dan Jembatan menjadi Penata Kelola Jalan dan Jembatan untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Jalan dan Jembatan untuk kategori keterampilan;
      - Teknik Pengairan menjadi Penata Laksana Sumber Daya Air;
      - Teknik Penyehatan Lingkungan menjadi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan; dan
      - Teknik Tata Bangunan dan Perumahan menjadi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori keterampilan; dan
      c. mencabut 9 (sembilan) jabatan fungsional untuk tidak dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu:
      - Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
      - Inspektur Ketenagalistrikan;
      - Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
      - Inspektur Tambang;
      - Manggala Informatika;
      - Pembimbing Kemasyarakatan;
      - Penyelidik Bumi;
      - Polisi Kehutanan; dan
      - Sandiman;
    sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK menytaakan bahwa dalam hal telah ditetapkan kebutuhan dan dilaksanakan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara sejak Tahun Anggaran 2020 dan terdapat perubahan jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan jabatan fungsional tersebut ke dalam jabatan fungsional lain, sesuai kualifikasi yang ditetapkan.
  3. KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 10 Maret 2023

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori