Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Melalui Uji Kompetensi Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tahun 2023 mastiokdr.com

Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Melalui Uji Kompetensi Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tahun 2023

www.mastiokdr.com | Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Melalui Uji Kompetensi Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Melalui Uji Kompetensi Berdasarkan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Tahun 2023.

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2007/B/HK.04.01/2023 tanggal 16 April 2023 tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0378/B/HK.04.01/2023 tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dijelaskan bagaimana Mekanisme Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Melalui Uji Kompetensi sebagai berikut : 

Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru

A.   Mekanisme Pengangkatan ke Dalam JF Guru

1. Pengangkatan PNS yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat 1 golongan ruang III/b ke dalam JF Guru Ahli Pertama dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut.
  a. Pengusulan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama oleh dinas pendidikan disampaikan  kepada  BKD/BKPSDM/BKPPDM sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundangan dilampiri dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Format 1.  
b. Angka kredit PNS diberikan berdasarkan Tabel Perolehan Angka Kredit bagi PNS yang diangkat ke dalam JF Guru sebagaimana tercantum pada huruf B.
c. Penetapan keputusan pengangkatan PNS ke dalam JF Guru Ahli Pertama oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian sesuai  dengan  kewenangannya sesuai contoh Penetapan Keputusan sebagaimana tercantum dalam Format 2.
2. Pengangkatan PNS yang memiliki pangkat paling kurang Penata golongan ruang III/c dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut.
  a. mengikuti uji kompetensi
  1) PNS  dengan  pangkat  paling  kurang  Penata  golongan  ruang  III/c  harus mengikuti uji kompetensi. 
  2) Bagi  PNS  yang  telah  ditetapkan  persetujuan  teknis  kenaikan pangkat/golongan dari Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ke Penata golongan ruang III/c, namun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, harus mengikuti uji kompetensi dengan melengkapi dokumen persyaratan berupa persetujuan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Regional BKN.
  3) Pedoman Uji Kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang Melaksanakan Tugas Sebagai  Guru  ke  dalam  JF  Guru  dapat  diunduh  pada  laman https://ujikompetensi.kemdikbud.go.id/
b. Rekomendasi dari Kemendikbudristek untuk diangkat ke dalam JF Guru Ahli Muda diberikan bagi  PNS  yang  lulus  uji  kompetensi sesuai  dengan pangkat/golongan ruang yang dimilikinya, sedangkan PNS yang tidak lulus uji kompetensi diberikan rekomendasi pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Pertama sesuai dengan pangkat/golongan ruang yang dimilikinya.
c. Pengusulan pengangkatan ke dalam JF Guru Ahli Muda oleh dinas pendidikan disampaikan  kepada  BKD/BKPSDM/BKPPDM sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang undangan dilampiri  dengan  PAK  dari  Pejabat  yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Format 1.
d. Angka kredit PNS diberikan berdasarkan Tabel Perolehan Angka Kredit bagi PNS yang diangkat ke dalam JF Guru sebagaimana tercantum pada huruf B.
e. BKD/BKPSDM/BKPPDM  melakukan  proses  pengangkatan  dan  pelantikan berdasarkan rekomendasi dari Kemendikbudristek.
f. BKD/BKPSDM/BKPPDM menyampaikan keputusan  pengangkatan  PNS  ke dalam JF Guru Ahli Pertama atau JF Guru Ahli Muda untuk ditetapkan oleh Pejabat  Pembina  Kepegawaian  sesuai  dengan  kewenangannya.  Keputusan Pengangkatan JF Guru sebagaimana tercantum dalam Format 2.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori