Panduan/Juknis MPLS SMK Tahun 2023
- 5.824
- PPDB
- 12 Juli 2023
www.mastiokdr.com | Panduan/Juknis MPLS SMK Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Panduan/Juknis MPLS SMK Tahun 2023.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pembinaan Pendidikan SMK telah mengeluarkan Panduan Masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru Jenjang SMK Tahun Pelajaran 2023/2024. Adapun isi dari panduan tersebut antara lain sebagai berikut :
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah, akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).
Dengan demikian, perlu kiranya dibuat panduan penyelenggaraan MPLS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sehingga pelaksanaan MPLS sesuai dengan tujuan nasional. Panduan ini sebagai dasar dalam membuat rencana program MPLS di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tanggal 19 April 2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka.
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 034/H/KR/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023.
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini