Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025
- 16.829
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 14 Juli 2025
C. Kewajiban dan Hak Peserta Tes
- Mendaftar keikutsertaan TKA pada satuan pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
- Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
- Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6 (enam) bulan terakhir.
- Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS dengan menandatangani jika sudah sesuai.
- Perbaikan data dapat melalui mekanisme vervalpd, atau murid dapat melakukan secara mandiri melalui laman yang mengelola verifikasi NISN pada kementerian pendidikan dasar dan menengah.
- Mendapatkan kartu peserta setelah diterbitkan DNT oleh dinas pendidikan provinsi.
- Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan kartu login paling lambat sebelum memulai tes pada hari pertama pelaksanaan TKA.
- Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Mendapatkan hasil TKA berupa Sertifikat Hasil TKA (SHTKA).
D. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dapat melaksanakan TKA.
- Pelaksana TKA merupakan satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian dengan mempertimbangkan aspek-aspek lain untuk penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Penggabungan satuan pendidikan yang belum/tidak terakreditasi pada satuan pendidikan yang terakreditasi, dituangkan dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara tingkat daerah dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana TKA.
- Satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dapat ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan TKA dengan kriteria:
a. memiliki infrastruktur yang memadai (listrik, komputer, dan jaringan internet); dan
b. memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman dalam melaksanakan asesmen terstandar. - Jika satuan pendidikan tidak memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a dan/atau huruf b, maka:
a. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan infrastruktur dari satuan pendidikan lain, instansi, dan/atau lembaga pemerintah daerah dengan mekanisme menumpang atas persetujuan dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan/atau
b. satuan pendidikan tersebut dapat menggunakan proktor dan teknisi dari satuan pendidikan lain.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- juknis-dan-panduan
- lomba-kompetensi-siswa-lks
- lomba-siswa
- surat-edaran
- tes-kemampuan-akademik
- ujian-madrasah
- ujian-sekolah
- ujian-siswa
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini