Pemberitahuan Kapten dan C0-Kapten Belajar.ID Nomor 6351/J1/TI.02.00/2021 Tahun 2021 mastiokdr.com

Pemberitahuan Kapten dan C0-Kapten Belajar.ID Nomor 6351/J1/TI.02.00/2021 Tahun 2021


Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 6351/J1/TI.02.00/2021 Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang  Pemberitahuan Kapten dan C0-Kapten Belajar.ID. Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut : 

Dalam rangka mendukung proses pembelajaran di Satuan Pendidikan melalui penerapan teknologi dan meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran, Kemendikbud Ristek, melalu Pusat Data dan Teknologi Informasi(Pusdatin) menyediakan akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berupa Akun Pembelajaran (belajar.id).

Sebagai upaya meningkatkan dan mengoptimalkan aktivasi dan pemanfaatan akun pembelajaran (belajar.id) bagi pendidik, peserta didik, dan tenaga kependidikan, maka dibentuk Komunitas Pendidik Akun Pembelajaran di tingkat Provinsi (Kapten Belajar.id) dan di tingkat Kabupaten/Kota (Co-Kapten Belajar.id), daftar terlampir. Kapten dan Co-Kapten Belajar.id ini diharapkan akan menjadi penggerak dan pendorong dalam pemberdayaan, pengimbasan aktivasi dan pemanfaatan akun pembelajaran serta  program-program inovatif lainnya di masing-masing daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mendorong digitalisasi pendidikan, kami mohon bantuan Saudara untuk mengambil kebijakan yang selaras terkait dengan  aktivasi dan pemanfaatan akun belajar.id dengan mengoptimalkan peran Kapten dan atau Co-Kapten pada daerah Saudara. Bagi Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Komunitas Pendidik Akun Pembelajaran (Co-Kapten Belajar.id), mohon untuk dapat berkoordinasi dengan Kapten Belajar.id di provinsi masing-masing.

Berikut ini Lampiran Surat Edaran tersebut : 


Gambar : Surat Edaran Kemendikbud


Gambar : Lampiran 1


Gambar : Lampiran 2

Untuk File surat edaran selengkapnya dapat kalian unduh disini : Klik Disini

Cukup sekian saja teman-teman informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih sudah mampir di blog kami.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Belajar.id
28 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori