Surat Edaran! Penghapusan Akun belajar.id untuk Siswa, Guru, dan Tendik/TU, Ini Batas Akhir & Langkah Wajib yang Harus Dilakukan!
- 1.794
- Belajar.id
- 12 Desember 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran! Penghapusan Akun belajar.id untuk Siswa, Guru, dan Tendik/TU, Ini Batas Akhir & Langkah Wajib yang Harus Dilakukan!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran! Penghapusan Akun belajar.id untuk Siswa, Guru, dan Tendik/TU, Ini Batas Akhir & Langkah Wajib yang Harus Dilakukan!
PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH telah mengeluarkan surat edaran nomor 4507/J1/TI.02.01/2025 pada tanggal 5 Desember 2025 tentang Penghapusan Akun belajar.id. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Pimpinan Satuan Kerja/Unit Kerja/Instansi
(Daftar terlampir)
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi rutin, serta dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pengelola Akun belajar.id, sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pedoman Pengelolaan Akun Akses Layanan Pendidikan bagi Pengelola terkait penonaktifan Akun sesuai dengan ketentuan, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Pengelola akan melakukan penghapusan terhadap Akun belajar.id bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada 9 – 23 Desember 2025;
- Akun yang terdampak penghapusan adalah Akun belajar.id pada pengguna dengan kriteria sebagai berikut:
No. Kriteria Penghapusan Akun belajar.id 1 Peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id aktif. 2 Peserta didik yang telah pindah jenjang/lulus dengan status akun belajar.id tidak aktif. 3 Peserta didik yang belum pindah jenjang/lulus tetapi akun belajar.id tidak aktif lebih dari 6 bulan. - Akun yang terdampak penghapusan adalah akun belajar.id pada pengguna Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) sesuai status DAPODIK dengan kriteria:
No. Kriteria Penghapusan Akun 1 Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah wafat. 2 Pendidik dan tenaga kependidikan yang telah pensiun. - Pengguna akun belajar.id Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada nomor 1 adalah sebagai berikut:
No. Pengguna Subdomain pada Akun Akses Layanan Pendidikan 1 Peserta Didik @paud.belajar.id;
@sd.belajar.id;
@smp.belajar.id;
@sma.belajar.id;
@smk.belajar.id;
@slb.belajar.id; atau
@kesetaraan.belajar.id2 Pendidik @guru.paud.belajar.id;
@guru.sd.belajar.id;
@guru.smp.belajar.id;
@guru.sma.belajar.id;
@guru.smk.belajar.id;
@guru.slb.belajar.id; atau
@pendidik.kesetaraan.belajar.id3 Tenaga Kependidikan @admin.paud.belajar.id;
@admin.sd.belajar.id;
@admin.smp.belajar.id;
@admin.sma.belajar.id;
@admin.smk.belajar.id;
@admin.slb.belajar.id; atau
@admin.kesetaraan.belajar.id
- akun-belajarid
- belajarid
- komunitas-belajar
- merdeka-belajar
- pembelajaran
- pembelajaran
- penghapusan-akun-belajarid
- surat-edaran
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini