Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022 mastiokdr.com

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik Pada Kurikulum Merdeka Tahun 2022

C. Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka Penataan linieritas guru dalam pembelajaran pada Kurikulum Merdeka selain mengacu pada ketentuan mengenai penataan linieritas guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.

1. Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/bentuk lain yang sederajat dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.
2. Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas Sekolah Luar Biasa (SLB) atau bidang studi Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
3. Mata pelajaran Informatika Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/bentuk lain yang sederajat pada Kelas X diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik bidang/keahlian sebagai berikut:
  a. ilmu komputer;
b. informatika,
c. Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau
d. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.
4. Mata pelajaran Informatika Pilihan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada Kelas XI dan Kelas XII dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.
5. Dalam hal belum tersedia guru mata pelajaran Informatika pada SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada kelas X yang memiliki kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada nomor 3, maka mata pelajaran Informatika dapat diajarkan oleh guru yang memiliki sertifikat pelatihan kompetensi informatika.
6. Mata pelajaran IPA dalam struktur kurikulum pada SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada  kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau bersertifikat pendidik guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.
7. Mata pelajaran IPS struktur kurikulum pada SMA/MA/bentuk lain yang sederajat pada  kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik Sejarah, Geografi, Ekonomi, dan/atau Sosiologi.
8. Mata pelajaran seni tari, seni musik, seni teater, dan seni rupa di SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dapat diampu oleh guru yang mempunyai:
  a. kualifikasi akademik sarjana pendidikan seni atau sarjana seni dan/atau sertifikat pendidik seni budaya; atau
b. kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.
9. Mata pelajaran dalam struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:
  a. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b. Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK); 
c. Bahasa Inggris; dan
d. Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.
10. Mata pelajaran Bahasa Inggris dalam struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
  a. guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;
b. guru Bahasa Inggris yang tersedia di SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan;
c. guru Bahasa Inggris di SD/MI/bentuk lain yang sederajat atau SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
11. Mata pelajaran Muatan Lokal dalam struktur kurikulum SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II huruf B merupakan mata pelajaran pilihan pada SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:
  a. guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;
b. guru Muatan Lokal yang tersedia di SD/MI/bentuk lain yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan;
c. guru Muatan Lokal di SD/MI/bentuk lain yang sederajat atau SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMPLB terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau
d. mahasiswa program studi Muatan Lokal (berdasarkan Surat Keputusan Gubernur) yang masuk dalam program Kampus Merdeka.
12. Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh: 
  a. guru pendidikan khusus; atau
b. guru mata pelajaran lain atau guru kelas yang telah dinilai layak oleh kepala satuan pendidikan.
Guru yang dimaksud pada huruf b wajib mendapatkan pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).
13. Penataan linieritas guru Kurikulum Merdeka SMK mengacu pada tabel di bawah ini.

Tabel 1. Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik pada Kurikulum SMK/MAK dapat anda unduh disini : Klik disini

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori