Peraturan Dirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang Model Kompetensi Guru
- 5.532
- Peraturan
- 18 Mei 2023
www.mastiokdr.com | Peraturan Dirjen GTK Kemedikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang MODEL KOMPETENSI GURU
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Dirjen GTK Kemedikbudristek Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tentang MODEL KOMPETENSI GURU.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 2626/B/HK.04.01/2023 TENTANG MODEL KOMPETENSI GURU. Adapun beberapa point penting dari Peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan,keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis Guru yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Guru dan tenaga kependidikan.
Pasal 2
Model Kompetensi Guru digunakan sebagai acuan untuk:
- pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Guru;
- pengembangan instrumen seleksi pengadaan Guru;
- pengembangan instrumen uji kompetensi perpindahan jabatan ke dalam jabatan fungsional Guru;
- pengembangan instrumen uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional Guru;
- pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan profesi guru;
- pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Guru;
- pengembangan materi dan instrumen pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Guru.
Pasal 3
- Model Kompetensi Guru disusun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Guru ASN.
- Jenjang jabatan fungsional Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ahli Pertama;
b. Ahli Muda;
c. Ahli Madya; dan
d. Ahli Utama.
Pasal 4
- Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun dengan mengacu pada kamus kompetensi Guru.
- Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi level, indikator kompetensi, dan level kompetensi.
- Kamus kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 5
Model Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat:
- kompetensi;
- level kompetensi;
- deskripsi; dan
- indikator perilaku.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini