Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tata Kearsiapan mastiokdr.com

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tata Kearsiapan

www.mastiokdr.com | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tata Kearsiapan

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tata Kearsiapan.

Gubernur Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan aturan terbaru nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Tata Kearsipan  Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2023. Adapun beberapa isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
  2. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
  3. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jawa Timur.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.
  6. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.
  7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur.
  8. Arsip adalah Naskah - naskah dinas yang dibuat dan diterima oleh semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun kelompok untuk pelaksanaan tugas.
  9. Arsip Dinamis adalah arsip yang masih dipergunakan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelaksanaan tugas.
  10. Arsip Statis adalah arsip yang tidak lagi dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan disimpan sebagai arsip instansi yang menguasainya untuk kemudian disimpan dalam Depo Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Peraturan
53 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori