Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tata Kearsiapan
- 3.992
- Peraturan
- 26 Mei 2023
2. Ketentuan dalam Lampiran angka romawi II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 25 Mei 2023
GUBERNUR JAWA TIMUR,
TTD
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA
UNTUK POLA KLASIFIKASI KEARSIPAN, KODE KLASIFIKASI ARSIP DAN RINCIAN KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DAPAT ANDA UNDUH DIBAWAH INI.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tata Kearsiapan dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Tata Kearsiapan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini