Peraturan Kepala BSKAP Nomor 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023
- 2.686
- Juknis & Panduan
- 6 April 2023
www.mastiokdr.com | Peraturan Kepala BSKAP Nomor 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Kepala BSKAP Nomor 016/H/KP/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023.
Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 016/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023. Adapun isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
- Prosedur Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut POS Sulingjar PAUD adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD.
- Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingjar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini.
- Sulingjar PAUD adalah pengukuran kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD berbasis komputer secara daring;
- Pelaksana Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Sulingjar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
- Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.
- Satuan PAUD Peserta Sulingjar adalah Taman Kanak-kanak (TK),Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak
(TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS). - Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara kmbaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Sekolah Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat Indonesia.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. - Operator adalah petugas yang mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingiar di satuan PAUD.
- Bahan Sulingjar adalah instrumen Sulingjar berupa seperangkat butir pertanyaan dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah pangkalan data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. - Education Manogement Information System yang selanjutnya disebut EMIS adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Pasal 2
POS Sulingjar PAUD ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Satuan PAUD dalam melaksanakan Sulingiar.
Pasal 3
Ruang lingkup POS Sulingiar PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- kepesertaan Sulingjar;
- pelaksana Sulingjar;
- penyiapan instrumen Sulingjar;
- penyiapan teknis pelaksanaan Sulingjar;
- pemantauan dan evaluasi;
- biaya pelaksanaan Sulingjar; dan
- pengolahan dan pelaporan hasil Sulingjar.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini