Peraturan MENPAN RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK
- 4.844
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- 24 Juli 2023
Pasal 4
- PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
- Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.
- Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
Pasal 5
- PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:
a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
- Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
- Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.
- Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama; b. nomor induk pegawai; c. golongan/jabatan; d. masa perjanjian kerja; e. perpanjangan perjanjian kerja; f. kedudukan unit kerja; g. besaran gaji lama; h. besaran gaji baru; i. masa kerja yang telah dijalani; dan j. tanggal berlakunya gaji baru. - Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2023
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDULLAH AZWAR ANAS
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DAFTAR GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, CONTOH PENGHITUNGAN KENAIKAN GAJI BERKALA, DAN CONTOH FORMAT KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG DAPAT ANDA LIHAT DISINI : KLIK DISINI
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan MENPAN RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan MENPAN RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini