Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Dan Kematian Bagi Pegawai Honorer/NON PNS Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah
- 3.113
- Tenaga Honorer
- 13 April 2023
www.mastiokdr.com | Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Dan Kematian Bagi Pegawai Honorer/NON PNS Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Dan Kematian Bagi Pegawai Honorer/NON PNS Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru nomor 6 tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2023. Adapun isi dari aturan tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non-PNS adalah pegawai selain pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pimpinan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta pegawai yang bekerja pada penyedia jasa badan usaha atau penyedia jasa perorangan yang dikontrak oleh pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen.
- Penyedia Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa berdasarkan kontrak.
- Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
- Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:
a. Jaminan Kesehatan;
b. JKK; dan
c. JKM. - Penyelenggaraan program perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepesertaan;
b. manfaat; dan
c. iuran.
Pasal 3
Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS.
Pasal 4
Iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS yang berasal dari Penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
Pasal 5
Manfaat, iuran, dan tata cara pengajuan klaim Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi Pegawai Non-PNS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Program Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM dikelola oleh pengelola program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai badan
penyelenggara jaminan sosial.
Pasal 7
Pengelola Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tembusan kepada:
| a. | Menteri; |
| b. | menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan negara; dan |
| c. | menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. |
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini