Peraturan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme/Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2023
- 12.901
- Juknis & Panduan
- 14 September 2023
| KESATU | : | Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi: | |
| a. | kebutuhan khusus; dan | ||
| b. | kebutuhan umum. | ||
| KEDUA | : | Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi: | |
| a. | pelamar prioritas; | ||
| b. | eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan | ||
| c. | guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri. | ||
| KETIGA | : | Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. | |
| KEEMPAT | : | Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). | |
| KELIMA | : | Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. | |
| KEENAM | : | Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi: | |
|
|||
| KETUJUH | : | Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023. | |
| KEDELAPAN | : | Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua. | |
| KESEMBILAN | : | Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun. | |
| KESEPULUH | : | Dalam hal terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada Diktum KESEMBILAN yang dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat. | |
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- juknis-dan-panduan
- menpanrb
- permenpanrb
- pppk
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-teknis
- surat-edaran
Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini