Peraturan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme/Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 mastiokdr.com

Peraturan MenpanRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme/Juknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

KESEBELAS : Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2023 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris;
    b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
    c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan.
KEDUA BELAS : Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi:
    a. pelamar prioritas;
    b. eksTHK-II;
    c. guru non ASN di sekolah negeri; dan
    d. pelamar pada kebutuhan umum sebagaimana dimaksud pada Diktum KEENAM.
KETIGA BELAS   Seleksi PPPK JF guru terdiri dari:
    a. seleksi administrasi; dan
    b. seleksi kompetensi.
KEEMPAT BELAS    Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS huruf b meliputi:
    a. seleksi kompetensi teknis;
    b. seleksi kompetensi manajerial; dan
    c. seleksi kompetensi sosial kultural.
KELIMA BELAS : Seleksi PPPK JF guru sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA BELAS dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara.
KEENAM BELAS : Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT BELAS dan wawancara sebagaimana dimaksud pada Diktum KELIMA BELAS dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
KETUJUH BELAS : Seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
KEDELAPAN BELAS : Instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN.
KESEMBILAN BELAS : Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS sebesar 30% dari nilai seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.
KEDUA PULUH : Seleksi kompetensi teknis tambahan selain CAT BKN sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDELAPAN BELAS berpedoman pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Juknis & Panduan
77 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori