Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah mastiokdr.com

Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah

  • 12.073
  • Guru
  • 14 Januari 2026

Pasal 3

  1. Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:
    a. nondiskriminatif; 
    b. akuntabilitas;
    c. nirlaba; dan
    d. praduga tak bersalah.
  2. Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.
  3. Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil.
  4. Nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan.
  5. Praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

BAB II : JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN

Pasal 4 
Perlindungan meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c.  keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d.  hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Bagian Kedua : Jenis Perlindungan Hukum

Pasal 5
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup perlindungan terhadap:

  1. tindak kekerasan;
  2. ancaman;
  3. diskriminatif;
  4. intimidasi; dan/atau
  5. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 6

  1. Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
    a. kekerasan fisik;
    b. kekerasan psikis;
    c. perundungan;
    d. kekerasan seksual;
    e. kebijakan yang mengandung kekerasan; dan
    f. bentuk kekerasan lainnya.
  2. Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Guru
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori