Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah
- 12.073
- Guru
- 14 Januari 2026
Pasal 3
- Upaya Perlindungan dilaksanakan dengan prinsip:
a. nondiskriminatif;
b. akuntabilitas;
c. nirlaba; dan
d. praduga tak bersalah. - Nondiskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Perlindungan yang tidak membedakan agama, gender, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi.
- Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perlindungan oleh setiap pihak yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara benar, terbuka, dan bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan atau keputusan yang diambil.
- Nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Perlindungan yang diberikan tidak untuk menarik keuntungan.
- Praduga tak bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Perlindungan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB II : JENIS, BENTUK, DAN PIHAK YANG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN
Pasal 4
Perlindungan meliputi perlindungan:
a. hukum;
b. profesi;
c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. hak atas kekayaan intelektual, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Bagian Kedua : Jenis Perlindungan Hukum
Pasal 5
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mencakup perlindungan terhadap:
- tindak kekerasan;
- ancaman;
- diskriminatif;
- intimidasi; dan/atau
- perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 6
- Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. perundungan;
d. kekerasan seksual;
e. kebijakan yang mengandung kekerasan; dan
f. bentuk kekerasan lainnya. - Tindak kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilakukan secara verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Guru dan Tendik/TU/Tenaga Administrasi Sekolah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- hak-dan-perlindungan-pendidik
- kebijakan-pendidikan-2026
- peraturan-menteri-pendidikan-nomor-4-tahun-2026
- perlindungan-guru
- perlindungan-tenaga-administrasi-sekolah
- perlindungan-tenaga-kependidikan
- perlindungan-tu-sekolah
- permendikbud-4-tahun-2026
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini