Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Non ASN/Honorer Tahun 2026
- 16.373
- Sertifikasi Guru
- 23 Februari 2026
www.mastiokdr.com | Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Non ASN/Honorer Tahun 2026
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang JUKNIS Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Bagi Non ASN/Honorer Tahun 2026.
Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta guru penerima tunjangan dalam memastikan proses pencairan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan tersebut di tanda tangani pada 2 Februari 2026. Ini beberapa Point penting dari peraturan tersebut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Guru Non ASN adalah pendidik yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Non ASN sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
- Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
- Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
- Sistem Informasi Manajemen Tunjangan yang selanjutnya disebut SIM-Tun adalah sistem aplikasi mengenai manajemen tunjangan pada laman https://simtun.gtk.dikdasmen.go.id.
- Sistem Manajemen Tunjangan Guru yang selanjutnya disebut SIM-Tugu adalah sistem yang digunakan untuk penerbitan surat keputusan dan melihat realisasi pembayaran tunjangan Guru Non ASN pada laman https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id.
- Info Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut Info GTK adalah sistem aplikasi mengenai informasi guru dan tenaga kependidikan pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit utama di Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit kerja di Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan di bidang layanan pembiayaan pendidikan.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN merupakan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN.
- cara-login-info-gtk-2026
- cek-data-guru-sertifikasi
- cek-sk-tpg
- data-sertifikasi-guru
- guru-sertifikasi-2026
- info-gtk-2026
- info-gtk-tampilan-baru
- info-gtk-terbaru-2026
- informasi-sertifikasi-guru-2025
- jadwal-pencairan-tpg-2026
- kebijakan-pendidikan-2026
- pandua
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini